Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan
Layanan Pengaduan

Wakil Bupati Pelalawan buka rapat Konsultasi Publik ke 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039
25 Juli 2019 admin
Kamis, 25 Juli 2019

Pangkalan Kerinci, Kamis 25 Juli 2019, Bertempat di Ruang Rapat Pembaharuan Kantor Bappeda Kab. Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan, H. Zardewan membuka rapat  Konsultasi Publik ke 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039. Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kab. Pelalawan, Tengku Mukhlis yang sekaligus Ketua TKPRD Kab. Pelalawan, Plh. Kepala Bappeda Pelalawan, Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M. Harriadi Asoen, Tim dari UNDP yang di Pimpin oleh Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), Kepala-kepala OPD atau yang mewakili, Tokoh, Camat, Masyarakat Pelalawan, unsur akademisi dari perguruan tinggi, Pimpinan Perusahaan-Perusahaan serta para Kabid Kasubbid di lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan.


Wakil Bupati Pelalawan, H. Zardewan  dalam kesempatan ini menyampaikan  bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan proses penyusunan dokumen RANPERDA RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039, Konsultasi Publik ke II ini merupakan bahagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi atau PERSUB dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Diperolehnya PERSUB atas RANPERDA RTRW Kabupaten Pelalawan berarti RANPERDA sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Pelalawan menambahkan bahwa Penyusunan RANPERDA RTRW merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. Dokumen RTRW merupakan dokumen perencanaan 20 (dua puluh) tahunan.  Beliau melanjutkan TUJUAN penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan Arahan Perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 Tahun yang akan datang. Dalam mencapai perwujutan tujuan penataan ruang wilayah dibutuhkan KEBIJAKAN dan STRATEGI sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah. Tersedianya dokumen PERDA RTRW Kabupaten Pelalawan akan berfungsi dan bermanfaat sebagai, 1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten; 3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten; 4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; 5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten; 6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan 7. Acuan dalam administrasi Pertanahan.  (admin)

Komentar


...

aplikasi

wwwwww