Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan
Layanan Pengaduan

...

web_duty_and_function

A. Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

 B. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Inovasi Daerah, Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, serta Bidang Ekonomi dan Kerjasama;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Inovasi Daerah, Bidang Sosial dan Pemerintahan, Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, serta Bidang Ekonomi dan Kerjasama;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



...

aplikasi

wwwwww