Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan
Layanan Pengaduan

BAPPEDA KABUPATEN PELALAWAN SELENGGARAKAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2016-2021
27 Nopember 2018 admin
Selasa, 27 Nopember 2018

Pangkalan Kerinci, 27 November 2018.  Bertempat di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan selenggarakan Rapat Konsultasi Publik atas Revisi RPJMD  Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021. Rapat Konsultasi Publik dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Pelalawan H. M. Harris, didampingi Wakil Bupati Pelalawan, H. Zardewan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan, Ir. M. Syahrul Syarif, dan Ketua Tim Tenaga Ahli Pendamping dari Universitas Riau, DR. Djaimi Bakce, SP, M.Si. Rapat Konsultasi Publik ini diikuti oleh seluruh OPD, Camat se-Kabupaten Pelalawan, dan para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Pelalawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, Pimpinan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan (stakeholder) lainnya. 


Kepala Bappeda Pelalawan Ir. M. Syahrul Syarif melalui Sekretaris Bappeda menyampaikan bahwa Tujuan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 adalah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap Tujuan, Sasaran dan program pembangunan daerah pada Perubahan RPJMD. Beliau Melanjutkan, Pemerintah Daerah membangun dialog dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Wanita Akademisi, Unsur Pemuda dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi termasuk pokok-pokok pikiran DPRD. Tentu saja hal ini menjadi masukan yang sangat penting dalam perumusan kebijakan pemerintahan dan menjadi pertimbangan di dalam Forum Konsultasi Publik ini. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh pada prinsip perencanaan partisipatif atau bottom up planning, yang kemudian dikombinasikan dengan top down planning.

Kepala Bappeda Pelalawan melanjutkan dengan menyampaikan pemaparan  Arah Kebijakan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021. Dalam pemaparannya, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa yang mendasari perubahan atau revisi dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan adalah dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi dan pengendalian terhadap RPJMD Tahun 2016-2021, selanjutnya Penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta Terkait dengan akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Lebih lanjut beliau mengemukakan bahwa revisi RPJMD ini perlu dilakukan dikarenakan adanya beberapa hal didalam RPJMD sekarang belum sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017, adanya pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tidak tercantum  didalam RPJMD itu sendiri sehingga perlu adanya penyesuaian.

Komentar


...

aplikasi

wwwwww