Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan
Layanan Pengaduan

Bupati Pelalawan membuka secara resmi Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 – 2021
27 Desember 2018 admin
Kamis, 27 Desember 2018

Pangkalan Kerinci, Kamis, 27 Desember 2018. Bupati Pelalawan HM. Harris membuka secara resmi Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 - 2021 bertempat di Ruang Rapat Pembaharuan Kantor Bappeda Pelalawan. Hadir mendampingi Bupati Pelalawan membuka Acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, SH, MH, Kepala Bappeda Pelalawan, Ir. M. Syahrul Syarif, Narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Ikha Purnamasari, ST, Narasumber dari Bappeda Provinsi Riau, Gafar, SP. Tampak hadir Anggota DPRD Pelalawan, Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan, H.T. Mukhlis, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Pejabat Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan, para Camat se Kabupaten Pelalawan, Tokoh masyarakat, Akademisi, serta perwakilan Perusahaan.

Dalam sambutan Bupati Pelalawan HM. Harris menyampaikan bahwa Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Pelalawan Periode 2016-2021 tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021. Di dalam Perda dimaksud disebutkan bahwa Visi Pembangunan Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 yaitu Inovasi Menuju Pelalawan Emas (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera). Makna dari Visi tersebut adalah pembangunan yang didorong upaya, gerakan dan prakarsa inovatif menuju Kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi, aman dan sejahtera dalam kehidupan Sosial kemasyarakatan. Mandiri dalam ekonomi berarti memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk memberdayakan kemampuan dan sumberdaya daerah, dengan terus meningkatkan pelaksanaan dan pencapaian 7 (tujuh) Program Strategis.
 
Setelah 2 tahun pelaksanaan visi, misi dan program strategis yang telah dicanangkan, sudah menunjukkan beberapa kemajuan dan pencapaian beberapa target yang ditetapkan. Namun demikian terdapat beberapa asumsi mendasar yang tidak sesuai dengan perkiraan serta terdapat beberapa alasan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian kembali RPJMD ini melalui mekanisme perubahan. Selain itu, dalam perumusan dan pelaksanaan terdapat keketidaksesuaian dengan tata cara dan mekanisme yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan tentang Penyusunan Dokumen dimaksud. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terhadap hal demikian dapat dilakukan perubahan. Bupati menambahkan dengan dilaksanakan Musrenbang perubahan RPJMD ini didapatkan masukan berharga dalam penyempurnaan penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan yang pada akhirnya  mewujudkan Dokumen Perencanaan Induk yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat yang kemudian dapat diimplementasikan guna menuju Pelalawan EMAS yang dicita-citakan. Diakhir sambutannya, Bupati Pelalawan mengharapkan agar para Camat dapat mensosilisasikan seluruh program-program yang sudah dicanangkan dalam RPJMD kepada Masyarakat.


Komentar


...

aplikasi

wwwwww