Sementara itu, Tim Ahli Pendamping Penyusunan KLHS Kabupaten Pelalawan DR Suwondo, M.Si menyampaiakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mengevaluasi, menapis kebijakan rencana pembangunan wilayah yang dilandaskan pada kebijakan pembangun dan lingkungan yang berkelanjutan (sustainable development). Serta memperkaya substansi penataan ruang wilayah, yaitu sebagai Instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RPJMD dan RTRW. Suwondo menambahkan kegiatan sosialisasi KLHS RTRW merupakan tahapan dari pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS terhadap Perubahan RPJMD dan RTRW Kabupaten Pelalawan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (Admin)