Situs Resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan
Layanan Pengaduan

Bappeda Pelalawan Laksanakan Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Pelalawan
16 Agustus 2017 admin
Rabu, 16 Agustus 2017

Pangkalan Kerinci, Selasa 16 Agustus 2017. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Ekonomi dan Kerjasama Kantor Bappeda Pelalawan, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Pelalawan, Arizon Nur SP M.Si memimpin Rapat Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Pelalawan. Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda, Kepala Bagian Hukum, Kapala Bagian  Ortal Setda Kabupaten Pelalawan, Pejabat eselon III dan IV Bappeda Pelalawan, Pejabat Eselon IV bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta staf lingkup Bidang Ekonomi dan Kerjasama Bappeda Pelalawan.

Kabid Ekonomi Bappeda Pelalawan, Arizon  Nur SP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dan membentuk Tim Koordinasi dan Kerjasama Daerah  serta membahas tentang kewenangan dan ruang lingkup Pelaksanaan Kerjasama pembangunan daerah.  Pelaksanaan Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa point antara lain bahwa Leading sector pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah akan dikoordinasikan oleh Setda Kabupaten Pelalawan melalui Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Bekerjasama  dengan Bagian Otda dan akan di back up oleh Bappeda Pelalawan.

Beliau melanjutkan, bahwa kewenangan pelaksanaan kegiatan kerjasama di Bappeda Pelalawan tetap disesuaikan  dengan Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Bappeda Kabupaten Pelalawan dengan fokus pada penyusunan kebijakan, perencanaan dan kerjasama pembangunan antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui pelaksanaan CSR yang akan dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Arizon nur menambahkan, Fasilitas pelaksanaan tugas tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) berada dibawah koordinasi bagian pemerintahan umum dan otda setda Kabupaten Pelalawan. diharapkan sub bagian Pemerintahan umum dan kerjasama Bagian Pemerintahan dan otda segera membuat SOP pelaksanaan koordinasi tersebut sesuai dengan amanat Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Juknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Untuk tahun 2017 ini pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi data MoU/Kesepakatan kerjasama yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan di OPD kab. Pelalawan beserta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama daerah ini tetap akan dikoordinasikan dengan Bappeda Pelalawan dengan mengikut sertakan bagian pemerintahan dan Otda setda Kabupaten Pelalawan.

Komentar


...

aplikasi

wwwwww